Cek Tanda Kepangkatan TNI Angkatan Laut Serta Daftar Gaji Beserta Tunjangan TNI AL di Sini

May N

Editor

Rupanpur Korps Marinir TNI AL
Rupanpur Korps Marinir TNI AL

Intisari - Online.com -Penyesuaian sudah beberapa kali dilakukan untuk gaji TNI termasuk TNI Angkatan Laut (AL).

Tidak hanya take home pay (gaji pokok), prajurit TNI juga mendapat tunjangan kinerja/tukin.

Gaji TNI AL besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya.

Namun tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, disesuaikan dengan penempatan tugasnya.

Baca Juga:Urutan Pangkat dan Gaji Anggota TNI Angkatan Udara, Termasuk Dapat Tunjangan Ini

Banyak pemuda dan pemudi Indonesia mendambakan profesi menjadi anggota TNI, dengan seleksi pendaftaran setiap tahunnya diselenggarakan dengan ketat karena banyaknya pendaftar.

Ada beberapa jalur penerimaan untuk menjadi personel TNI AL, antara lain akademi (Akademi Angkatan Laut), bintara dan tamtama serta jalur perwira karier.

TNI AL merupakan matra TNI paling besar kedua setelah TNI AD jika dilihat dari sisi jumlah personil.

Ada konsekuensi besar yang harus diterima TNI AL, yaitu mulai dari penugasan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, tidak terkecuali daerah perbatasan.

Baca Juga:Inilah Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Beserta Gaji dan Tunjangannya

Pindah-pindah lokasi penempatan juga rutin terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.

Jika masih minat mendaftar TNI AL, berikut adalah besaran gaji TNI AL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.

Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

Baca Juga:Urutan Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia untuk Angkatan Darat, Laut dan Udara, Simak Selengkapnya

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca Juga:Inilah Jenderal Bintang Lima, Pangkat Tertinggi di TNI, Sejarah Mencatat Tiga Tokoh Ini yang Mendapat Kehormatan Jenderal Bintang Lima, Selain Soeharto, Ada Siapa Lagi?

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga:Inilah Daftar Lengkap Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang Terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca Juga:AS Jadi Bulan-bulanan Bersama, Begini Cara Rusia dan China Bersatu Melawan Negeri Paman Sam Itu hingga Gelorakan Perlawanan Atas Kelakuan Angkatan Laut AS

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga:Tegaskan Kekuatannya di Hadapan AS, China Uji Coba Kapal Tempur Tak Berawak dengan Senjata Canggih Tak Lama Setelah Kapal Selam AS Menabrak Objek Misterius

Tukin TNI AL

Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:

Baca Juga:Pantesan Langsung Heboh Saat Kepergok Menabrak Obyek Misterius di Laut China Selatan, Ternyata Kapal Selam AS Ini Memang Dikirim Untuk Jalankan Misi Rahasi Ini Dengan Mendekati Wilayah Musuh

KSAL: Rp 37.810.500

Wakil KSAL: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga:Mirisnya PNS di Timor Leste, Lebih dari Dua Dekade Merdeka, Baru Kini Dapat Tunjangan yang Sudah Umum Diterima ASN Indonesia Ini, Itu pun Setelah Tunjangan 'Mewah' Dibabat Habis Pemerintah

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga:Ibunya Sudah Mati Lebih dari Setahun yang Lalu, Pria Ini Malah Tega Membuat Jenazah Ibunya Menjadi Mumi, Terkuak Alasannya Begitu Culas dan Egois

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Ada juga tunjangan lain bagi anggota TNI AL:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Baca Juga:Jadi Anggota Komponen Cadangan (Komcad), Dapat Gaji atau Tunjangan?

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Baca Juga:Salut! Perusahaan Ini Tetap Beri Gaji Karyawannya yang Meninggal karena Covid-19 India Hingga Usia Pensiun, Bahkan Biaya Pendidikan Anak Karyawan Tersebut Ditanggung Sampai Kuliah

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik disini

Artikel Terkait