Intisari - Online.com -Penyesuaian sudah beberapa kali dilakukan untuk gaji TNI termasuk TNI Angkatan Laut (AL).
Tidak hanya take home pay (gaji pokok), prajurit TNI juga mendapat tunjangan kinerja/tukin.
Gaji TNI AL besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya.
Namun tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, disesuaikan dengan penempatan tugasnya.
Baca Juga: Urutan Pangkat dan Gaji Anggota TNI Angkatan Udara, Termasuk Dapat Tunjangan Ini
Banyak pemuda dan pemudi Indonesia mendambakan profesi menjadi anggota TNI, dengan seleksi pendaftaran setiap tahunnya diselenggarakan dengan ketat karena banyaknya pendaftar.
Ada beberapa jalur penerimaan untuk menjadi personel TNI AL, antara lain akademi (Akademi Angkatan Laut), bintara dan tamtama serta jalur perwira karier.
TNI AL merupakan matra TNI paling besar kedua setelah TNI AD jika dilihat dari sisi jumlah personil.
Ada konsekuensi besar yang harus diterima TNI AL, yaitu mulai dari penugasan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, tidak terkecuali daerah perbatasan.
Baca Juga: Inilah Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Beserta Gaji dan Tunjangannya
Pindah-pindah lokasi penempatan juga rutin terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.
Jika masih minat mendaftar TNI AL, berikut adalah besaran gaji TNI AL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.
Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tukin TNI AL
Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:
KSAL: Rp 37.810.500
Wakil KSAL: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Ada juga tunjangan lain bagi anggota TNI AL:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Baca Juga: Jadi Anggota Komponen Cadangan (Komcad), Dapat Gaji atau Tunjangan?
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini