Penulis
Intisari - Online.com -Tanda Kepangkatan adalah daftar tanda pangkat yang digunakan di berbagai instansi pemerintah, termasuk TNI Angkatan Udara sampai saat ini.
Seperti halnya di cabang lain, kepangkatan terdiri dari Perwira, Bintara serta Tamtama.
Tanda kepangkatan di bawah mengikut dari pakaian dinas yang digunakan. Di antaranya adalah Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Masing-masing pakaian dinas dan atributnya telah diatur dalam peraturan TNI.
Tanda kepangkatan sendiri dalam beberapa hal terbagi dua, yaitu yang memegang komando (ada garis merah di pinggir atau tengah) dan staf biasa.
Pada tanda pangkat perwira menengah dan pertama ditambahkan lambang kesatuan atau kecabangan yang ada di TNI Angkatan Udara.
Tanda kepangkatan juga menjadi penentu gaji anggota TNI AU karena gaji ini sesuai dengan pangkat dan jabatan anggotanya.
TNI AU sendiri adalah matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil.
Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas. Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir.
Komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok yaitu tunjangan kerja, yang sesuai dengan penempatan tugas dan jabatan.
Berikut ini besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan dari pangkat tamtama sampai perwira tinggi:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Baca Juga:Begini Ternyata Urutan Pangkat TNI Mulai dari Kopral Sampai Jenderal, Apa Saja?
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati
Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kemudian untuk tunjangan kinerja TNI AU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra, untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU:
KSAU: Rp 37.810.500
Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Selain tunjangan tersebut, prajurit TNI AU juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik disini