Dengan begitu, gaji pegawai negeri, pajak, dan pembayaran lain yang wajib dibayarkan kepada otoritas publik harus menggunakan dolar AS.
Sedangkan untuk kontrak swasta pelaksanaannya bisa menggunakan mata uang lain.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR