Kebijakan dan program sewa tanah yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.
Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah.
Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.
Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.
Pajak dalam sistem sewa tanah seharusnya dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.
Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.
Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen.
Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR