Presiden RI Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Cegah Meluasnya Paparan Covid-19, Begini Aturan Lengkap untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 – 20 Juli 2021

K. Tatik Wardayati

Penulis

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan vaksin untuk anak.
Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan vaksin untuk anak.

Intisari-Online.com – Untuk memutus penyebaran virus Covid-19, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Dimulai pada 3 Juli 2021, PPKM Darurat tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rekor! 20.574 Kasus Covid-19 dalam Sehari, PPKM Saja Dinilai Tidak Cukup, Jangan Sampai yang Terjadi di India Terjadi di Indonesia!

Akibat penyebaran virus corona yang terus meningkat belakangan ini, maka kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara memutus rantai penyebarannya.

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021:

Aturan lengkap PPKM Darurat

Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

Baca Juga: Sedang Ramai PSBB Jawa-Bali Bakal Diperpanjang, Kampung Ini Justru Tidak Pernah Terjangkit Covid-19 Sekalipun, Apa Rahasianya?

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Kisah Pria Jepang yang Sudah Mengisolasi Diri di Rumah Sebelum Pandemi Covid-19, Terhitung 1 Dekade! Apa Alasannya?

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Mela Arnani) Baca Juga: Bukan Karena Penyakit Apalagi Covid-19, Lebih dari 100 Orang Tua di Kanada Mendadak Meninggal Selama 4 Hari, Penyebabnya Benar-Benar Diluar Dugaan

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait