Intisari-Online.com - Tingginya kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, membuat pemerintah memberlakukan banyak kebijakan.
Salah satunya adalah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hampir di setiap kota di Indonesia telah menerapkannya.
Dan pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang PPKM. Khususnya di Jawa-Bali.
Tujuannya tentu saja untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.
Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.