Intisari-Online.com - Disepakatinya isi Perjanjian KMB oleh Belanda dan Indonesia pada Desember 1949 menyelesaikan konflik kedua negara yang berlangsung sejak 4 tahun sebelumnya.
Indonesia langsung terlibat konflik dan sengketa dengan Belanda setelah memproklamasikan diri sebagai negara merdeka.
Setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia dan tidak mau mengakui deklarasi kemerdekaan Indonesia.
Sengketa ini pun berusaha diselesaikan melalui berbagai pembicaraan, sementara perlawanan di berbagai daerah juga terjadi.
Setelah beberapa perjanjian gagal menyelesaikan sengketa ini, akhirnya Belanda sepakat untuk mengakui kemerdekaan Indonesia melalui Perjanjian KMB.
Selain kesepakatan tentang penyerahan kedaulatan, melalui perjanjian ini Indonesia dan Belanda juga menyepakati beberapa hal lainnya.
Salah satunya mengenai masalah Irian Barat, di mana terdapat perbedaan pandangan antara Indonesia dan Belanda terkait status wilayah ini.
Belanda tidak menganggap bahwa Irian Barat adalah bagian dari wilayah yang harus diserahkan ke Indonesia, sementara Indonesia menginginkan sebaliknya.
Belanda tetap pada pendirian bahwa Irian Barat bukan wilayah yang harus diserahkan ke Indonesia karena menurutnya orang-orang asli Papua memiliki perbedaan etnis dan ras dengan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Maka, Belanda ingin menjadikan Irian Barat sebagai negara sendiri di bawah naungan Kerajaan Belanda.
Di sisi lain, Indonesia menghendaki seluruh wilayah bekas jajahan Belanda diserahkan, termasuk Irian Barat.
Terjadi perdebatan alot, akhirnya Perjanjian KMB hanya menyepakati bahwa pembahasan Irian Barat akan dilakukan setahun kemudian.
Adapun isi Perjanjian KMB beserta keterangan tambahan yang disepakati Indonesia dan Belanda adalah sebagai berikut:
Keterangan tambahan dari isi Perjanjian KMB, yaitu mengatakan:
Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat.
Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai status Irian Barat. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara.
3. Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Konflik Indonesia-Belanda selama 4 tahun berakhir dengan penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949.
Tapi rupanya, Belanda ingkar atas janji untuk membahasa masalah Irian Barat setahun setelah isi Perjanjian KMB disepakati.
Janji untuk membahas masalah Irian Barat hanya tinggal janji, karena kenyataannya setelah ditunggu-tunggu, Belanda kunjung mau membicarakan.
Belanda justru bersikukuh untuk menolak menyerahkan Irian Barat ke Indonesia, menyebabkab babak baru konflik Indonesia-Belanda dimulai.
Bahkan untuk menyelesaikan sengketa Irian Barat, Indonesia sampai mengajukan permasalahan tersebut dalam sidang umum PBB tahun 1954.
Namun, berbagai upaya melalui jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, hingga pada 1961, Presiden Soekarno menunjukkan sikap siap berperang dengan segala resiko yang mungkin dihadapi.
Ia mengeluarkan Tiga Komando Rakyat atau dikenal sebagai Trikora.
Konflik Indonesia-Belanda dalam masalah Irian Barat ini pun semakin memanas kala itu.
Untungnya tidak sampai terjadi perang berskala besar. Pada 1962, Amerika Serikat mulai menekan Belanda agar menyelesaikan sengketa tersebut untuk mengantisipasi timbulnya terjadi peperangan.
Pada 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda kembali ke 'meja perundingan', ditandatangani Persetujuan New York antara Indonesia dan Belanda.
Secara resmi Irian Barat berada dibawah pengawasan Indonesia pada 1963 dan pada 19 Desember 1969 Irian Barat kembali ke pangkuan Indonesia setelah diselenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Namun, sejak saat itu terus terjadi gejolak di Irian Barat yang kini bernama Papua. Hadir kelompok separatis yang ingin memisahkan Papua dari NKRI.
(*)