Intisari-Online.com - Perang Dunia 2 berakhir dengan kemenangan sekutu dan disepakati isi Perjanjian Postdam oleh pihak-pihak yang menang.
Konferensi yang dihadiri pemenang Perang Dunia 2 diadakan di Cecilienhof, rumah Putra Mahkota Wilhelm di Potsdam, Jerman yang diduduki.
Dalam konferensi tersebut berkumpul tokoh-tokoh dari negara pemenang untuk memutuskan bagaimana mengelola Jerman Nazi yang dikalahkan.
Konferensi dimulai sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 1945, sembilan minggu setelah Jerman setuju untuk menyerah tanpa syarat pada tanggal 8 Mei.
Jerman akhirnya menyerah setelah kurang lebih 4 tahun lamanya Perang Dunia 2 berlangsung.
Itu terjadi setelah pasukan Uni Soviet melancarkan serangan ke Berlin pada 16 April 1945, menyusul invasi Pasukan Nazi Jerman ke negara tersebut pada Juni 1941.
Setelah Invasi Jerman membunuh puluhan juta warga sipil dan serdadu Uni Soviet, situasi pun berbalik membuat Nazi Jerman bertekuk lutut.
Lalu, seperti apa isi Perjanjian Postdam yang mengakhiri Perang Dunia 2 tersebut?
Dilansir dari Encyclopaedia Britannia (2015), perjanjian Postdam tidak sebatas menentukan nasib Jerman pasca Perang Dunia II, namun juga menentukan upaya rekonstruksi seluruh aspek kehidupan Eropa pasca Perang Dunia II, isinya yaitu sebagai berikut:
Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan yang dirumuskan tiga besar sekutu, antara lain Amerika Serikat, Uni Soviet dan Inggris.
Dalam konferensi di Postdam, masing-masing negara Sekutu mengirim perwakilannya.
Adapun tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjanjian Postdam, yaitu:
Perjanjian Postdam disebut sebagai 'Perjanjian Damai' meski sebagian besar isinya menguntungkan sekutu sebagai pihak pemenang.
Sementara itu, perjanjian damai Perang Dunia 2 lainnya juga diadakan oleh Sekutu dan negara-negara lain dari pihak yang kalah.
Setelah itu, Jepang diharuskan menempuh prosedur perdamaian internasional yang nantinya diselenggarakan di San Fransisco.
Perjanjian San Fransisco merupakan perjanjian damai antara Sekutu dan Jepang.
Perjanjian ini dilaksanakan pada 8 September 1951 dan ditandatangani oleh 49 negara, termasuk Indonesia.
(*)