Intisari-Online.com - Pada 25 Maret 1947, Indonesia menandatangani isi Perjanjian Linggarjati dalam upaya untuk menyelesaikan konflik dengan Belanda.
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia dihadapkan pada konflik dengan Belanda yang tidak mengakui kemerdekaan bekas wilayah jajahannya.
Belanda kembali datang ke Indonesia dengan memboncengi utusan sekutu yang hendak melucuti dan memulangkan tentara Jepang.
Hal itu menimbulkan kemarahan rakyat Indonesia yang segera melakukan perlawanan di berbagai daerah.
Baca Juga: Isi Perjanjian Roem Royen Sepakati Diselenggarakannya KMB untuk Selesaikan Konflik Indonesia-Belanda
Sementara itu, Pemerintah Indonesia berupaya menyelesaikan konflik melalui jalur diplomasi.
Perundingan yang menghasilkan Perjanjian Linggarjati adalah salah satu upaya tersebut.
Diwakili oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri, Sutan Sjahrir, Indonesia menghadiri perundingan dengan Belanda di Climus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sementara Belanda diwakili Wim Schermerhorn dengan anggota HJ van Mook dan Lord Killearn dari Inggris yang bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR