Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi juga diwanti selektif memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," lanut dia.
Namun masih tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.
Kebijakan yang dipakai saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020.
Data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah tersebut digunakan untuk sistem kerja pemerintah.
Kementerian juga menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) tersebut.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR