Intisari-online.com - Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 sudah resmi diubah oleh pemerintah.
Hal ini dilaksanakan setelah terjadi ledakan kasus Covid-19 Kamis lalu.
Cuti bersama banyak yang dipangkas menganut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Keputusan ditandatangani pada 18 Juni 2021.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Kompas.com.
Perubahan libur nasional berlaku untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian penghapusan cuti bersama berlaku untuk Hari Raya Natal.
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah awalnya diberi jatah hari libur nasional 10 Agustus, tapi segera diganti menjadi 11 Agustus.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR