Perjanjian Postdam disebut sebagai 'Perjanjian Damai' meski sebagian besar isinya menguntungkan sekutu sebagai pihak pemenang.
Sementara itu, perjanjian damai Perang Dunia 2 lainnya juga diadakan oleh Sekutu dan negara-negara lain dari pihak yang kalah.
Jepang menyerah kepada Sekutu di kapal USS Missouri pada 2 September 1945.
Setelah itu, Jepang diharuskan menempuh prosedur perdamaian internasional yang nantinya diselenggarakan di San Fransisco.
Perjanjian San Fransisco merupakan perjanjian damai antara Sekutu dan Jepang.
Perjanjian ini dilaksanakan pada 8 September 1951 dan ditandatangani oleh 49 negara, termasuk Indonesia.
Perjanjian Perdamaian Paris merupakan perjanjian antara Sekutu, Italia, Romania, Hongaria, Finlandia dan Bulgaria pasca Perang Dunia II.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR