“Berbagai suara pihak terkemuka selama bertahun-tahun telah mengingatkan bahwa apartheid akan mengintai di sudut jika lintasan penguasaan Israel atas warga Palestina tidak berubah,” kata Kenneth Roth, Direktur Eksekutif HRW, seperti dikutip dari kompas.com.
"Studi mendetail ini menunjukkan bahwa otoritas Israel telah berbelok ke sudut itu dan hari ini sedang melakukan kejahatan kejahatan terhadap kemanusiaan serta persekusi,” lanjut Roth.
Sayangnya, temuan dari HRW ini pada kenyataannya tidak bisa mengubah status hukum wilayah pendudukan, yang terdiri atas Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza, atau realitas dari pendudukan Israel.
Padahal, faktanya Israel telah menerapkan hukum apartheid terhadap warga Palestina lebih dari setengah abad silam.
Semuanya berawal pada 1970, kala Israel mengeluarkan Undang-undang tentang Urusan Hukum dan Administrasi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa orang Yahudi yang kehilangan harta benda di Yerusalem Timur pada 1948 berhak untuk mengklaim kembali harta miliknya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR