Latar Belakang Perjanjian Roem-Royen dan Apa Saja yang Disepakati dalam Perundingan antara Indonesia dan Belanda Ini

Khaerunisa

Editor

Perjanjian Roem-Royen.
Perjanjian Roem-Royen.

Intisari-Online.com - Disepakati pada 7 Mei 1949 antara Indonesia dan Belanda, apa yang menjadi latar belakang Perjanjian Roem-Royen?

Perjanjian Roem-Royen merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa kedaulatan Indonesia dan Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, terjadi konflik Indonesia-Belanda, di mana Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia dan ingin kembali berkuasa di bekas wilayah jajahannya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, namun terus menemui kegagalan.

Baca Juga: Inilah Hasil Perjanjian Roem Royen 1949, Perundingan yang Berlangsung Alot Sampai Harus Menghadirkan Bung Hatta dari Pengasingan

Bahkan, perjanjian yang ditandatangani sebelumnya, yaitu Perjanjian Renville, dilanggar oleh Belanda.

Belanda secara sepihak tidak lagi terikat dengan perjanjian Renville pada 1 Desember 1948. Kemudian pada 19 Desember, ia melancarkan serangan militer ke ibukota Indonesia di Yogyakarta, yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II.

Aksi Belanda tersebut dikecam dunia. Akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menginisiasi perundingan lain untuk menyelesaikan konflik tersebut yang menghasilkan perjanjian Roem Royen.

Itulah yang melatarbelakangi diselenggerakannya Perjanjian Roem-Royen. Lalu, apa yang disepakati dalam perjanjian ini?

Baca Juga: Permulaan Konflik Indonesia-Belanda selama 4 Tahun, Ini Cara Belanda Datang ke Indonesia di Awal Kemerdekaan RI

United Nations Commission for Indonesia (UNCI) merupakan komisi PBB yang membawa perwakilan kedua negara ke meja perundingan pada 17 April 1949.

UNCI merupakan komisi yang melanjutkan tugas komisi sebelumnya, Komisi Tiga Negara (KTN), sekaligus mengawasi penyerahan wilayah Indonesia ke pemerintah republik.

Komisi tersebut melapor secara rutin ke Dewan Keamanan PBB.

Tugas UNCI juga memantau pemilu dan menjamin kebebasan berkumpul, berbicara, dan pers.

Baca Juga: Komisi Tiga Negara, Badan Bentukan PBB yang Khusus Selesaikan Konflik Indonesia-Belanda, Apa yang Dihasilkan?

UNCI dibentuk setelah Komisi Tiga Negara dianggap gagal mendamaikan Indonesia dan Belanda dengan Perjanjian Renville.

Dalam perundingan yang menghasilkan Perjanjian Roem-Royen, delegasi Indonesia diketuai Mohammad Roem. Sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen).

Nama tokoh yang mewakili kedua negara itulah yang kemudian menjadi nama perjanjian tersebut.

Perundingan yang dimulai pada 14 April 1949 ini berlangsung alot.

Baca Juga: Konflik Indonesia-Belanda Membuat Presiden Soekarno Diasingkan ke Daerah Terpencil, Ini 3 Tempat Pengasingan Bung Karno dan Kisahnya

Alotnya Perjanjian Roem Royen karena perundingan ini tidak pernah memberikan kepuasan yang cukup antara kedua belah pihak.

UNCI pun mengusulkan untuk menghadirkan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari pengasingan di Bangka.

Selain kehadiran Mohammad Hatta, kehadiran Sri Sultan Hamengkubuwono IX begitu penting untuk Indonesia dalam perundingan ini, karena pernyataannya yang sangat menguatkan Indonesia.

Saat itu Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengatakan 'Jogjakarta is de Republiek Indonesie' (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).

Baca Juga: Inilah Tomas Garrigue Masaryk, Presiden Cekoslovakia Pertama Sekaligus Pendiri Negara yang Kini Sudah Runtuh dan Terpecah Ini

Tokoh yang terlibat diperjanjian Roem Royen dari Indonesia antara lain Ali Sastroamijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, Latuharhary dan Sultan Hamengkubuwono IX.

Sementara, tokoh dari Belanda yang dikirimkan antara lain Blom, Jacob, dr. Gede, dr. Van, Dr. Koets, Dr. Gieben dan Van Hoogstratendan.

PBB sendiri mengirimkan wakilnya yakni Merle Cochran dari Amerika Serikat sebagai ketua, Critchley dari Australia serta Harremans yang berasal dari Belgia.

Setelah melalui perundingan yang berlangsung alot, dihasilkan beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Belanda.

Baca Juga: Inilah Isi Perjanjian Renville, Pertemuan untuk Selesaikan Konflik Indonesia-Belanda yang Diinisiasi PBB dengan Membentuk Komisi Tiga Negara

Adapun hasil perjanjian Roem-Royen adalah sebagai berikut:

  • Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta.
  • Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semuatahanan politik.
  • Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerahyang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akanmeluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
  • Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  • Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
Baca Juga: Konflik Indonesia-Belanda (1945-1949): Nekat Lakukan Agresi Militer, Belanda Malah Kehilangan Dukungan Sekutunya hingga Dihujat Negara-negara di Dunia

Setelah mendudukkan Indonesia dan Belanda dalam perundingan Roem-Royen, selanjutnya UNCI memainkan peranan penting dalam membawa kedua pihak ke dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Konferensi tersebut yang pada akhirnya mengakhiri sengketa kedaulatan Indonesia, dengan Belanda bersedia mengakui kemerdekaan Indonesia.

Perjanjian Roem-Royen sendiri menjadi kesepakatan yang mengantarkan Indonesia lebih dekat dengan peristiwa pengakuan kedaulatan.

Setelah penandatanganan perjanjian ini pula, Soekarno dan Hatta dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta pada 6 Juli 1949.

Baca Juga: Konferensi Meja Bundar Resolusi Konflik Indonesia-Belanda, Ini Isi Perjanjian KMB yang Ditandatangani di Den Haag

(*)

Artikel Terkait