Intisari-Online.com - Dilatarbelakangi kekhawatiran internasional atas konflik Indonesia-Belanda pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, dibentuklah Komisi Tiga Negara (KTN).
Indonesia yang sudah menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sedangkan Belanda ingin kembali berkuasa, menghasilkan konflik kurang lebih selama 4 tahun, 1945-1949.
Berbagai upaya dilakukan Indonesia untuk menyelesaikan konflik tersebut, baik melalui pertempuran maupun jalur diplomasi.
Komisi Tiga Negara merupakan badan bentukan PBB yang khusus menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda, dan membawa keduanya ke Perjanjian Renville 17 Januari 1948.
Sebelum Perjanjian Renville, Indonesia-Belanda juga telah menandatangani Perjanjian Linggarjati pada 25 Maret 1947.
Namun, upaya melalui jalur diplomasi tersebut masih tak menghentikan sengketa berdarah keduanya. Bahkan, setelah itu, Belanda melancarkan Agresi Militer I pada Juli 1947.
Pada tanggal 31 Juli 1947, Dewan Keamanan PBB mengadakan agenda sidang untuk membahas permasalahan Indonesia dan Belanda.
Sidang PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 menghasilkan sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seruan kepada Indonesia dan Belanda untuk menghentikan tembak menembak dan menyelesaikan konflik mereka dengan cara damai.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR