Intisari-Online.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati memangkas jumlah Tunjangan Hari Raya 2021 (THR) untuk lebaran tahun ini.
Komponen yang dipangkas adalah tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
THR untuk PNS tahun 2021 'hanya' terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Kebijakan ini ternyata menimbulkan beberapa kecaman seperti termuat dalam sebuah petisi di change.ord berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.
Sri Mulyani pun memberi penjelasan pemangkasan THR PNS tersebut dilandasi oleh beban APBN yang kini lebih besar pada upaya untuk pemulihan ekonomi setelah terkenai dampak pandemi Covid-19.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," tutur Sri Mulyani, seperti dikutip dari kompas.com, (1/5/2021).
Tak ada THR tanpa sosok ini
Berbicara tentang THR, masyarakat Indonesia, khususnya PNS, patut mengucapkan terima kasih kepada salah seorang tokoh Indonesia.
Baca Juga: Kabar Baik Menjelang Lebaran, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR, Segini Jumlahnya!
KOMENTAR