Intisari-Online.com - Karena pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah orang terkena dampaknya.
Salah satunya PNS.
Sebab, anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi virus corona diperketat.
Sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Selain itu, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
Walau begitu, ada informasi bahwa gaji ke-13 lebih besar dari THR.