Advertorial
Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa mudik alias pulang kampung dilarang selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Termasuk mudik dalam rangka menyambut Lebaran Idul Fitri 2020.
Kebijakan ini sudahditerapkan pemerintah sejak 24 April 2020.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat di Jakarta yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Bahkan ada yang menggunakan beragam modus hingga akhirnya bisa tiba di kampung halaman.
Tak hanya itu, jumlah pemudik dari Jakarta dilaporkan bertambah banyak menjelang Lebaran ini.
Nah, bagi Anda yang berhasil mudik dan kembali ke kampung halaman,jangan senang dulu.
Pasalnya, pihak kepolisian serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan bahwa pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali ke Jakarta usai Lebaran.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan."
"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com pada Rabu (21/5/2020).
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.
Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi."
"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.
Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputojuga mengutarakan hal senada.
Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik."
"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check pointakan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
(Stanly Ravel)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah")