Advertorial

Resmi, Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Ini Jumlah Uang Negara yang Berhasil Dihemat

Ade S

Penulis

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Intisari-Online.com -Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.

Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Baca Juga: Bersiap-siaplah Terima THR untuk para PNS, Begini Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah di Tengah Pandemi

Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri, Ada Kabar Baik dari Anak Buah Presiden Jokowi, Ada THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Buruk, Ini Penjelasannya

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi ASN, Eselon I dan II Tahun ini Tidak Dapat THR, Sedang Eselon III Jatahnya Sebesar ini

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR".

Baca Juga: Melalui Tangan Kanan Joko Widodo, Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona, Simak Selengkapya Berikut Ini

Artikel Terkait