Advertorial
Intisari-Online.com - Dampak pandemi virus corona sepertinya tak main-main.
Tak hanya membuat aktivitas di luar terhenti sementara, rodak perekenomian juga merosot tajam.
Bagaimana tidak, semenjak pandemiv Covid-19 menjangkiti Tanah Air, tak sedikit pekerja atau buruh yang kehilangan sumber penghasilan mereka.
Belakangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga jor-joran dilakukan oleh perusahaan.
Tak hanya itu saja, nasib para buruh yang masih terikat pekerjaan dengan perusahaan juga jadi teka-teki.
Salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Memasuki bulan Ramadan memang lekat dengan THR Keagamaan.
Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.
"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan."
"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia'(1/5/2020).
Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.
Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.
"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?"
"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Didampingi Kim Yo Jung, Kim Jong Un Muncul Kembali di Depan Publik Sambil Tertawa dan Merokok
Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.
Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia.
"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah,"tutup Menteri Ketenagakerjaan.
(Yosa Shinta Dewi)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya")