Bikin Resah dan Gelisah Abdi Negara di Tanah Air, Kini Menkeu Sri Mulyani Sudah Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Simak Selengkapnya

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Penanganan wabah virus corona memang masih jauh dari kata selesai.

Upaya pemerintah yang terus bekerja keras mengendalikan penyebaran makhluk tak kasat mata itu juga menyedot anggaran yang tak sedikit.

Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memotong anggaran lembaga negara agar segera dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Berjuang Melawan Kanker Bertahun-tahun Meskipun Akhirnya Meninggal, Ada Pesan Mengena dari Jupe Bagi Teman-temannya Salah Satunya Eko Patrio, 'Dia Mikirin Anak Kecil Penderita Kanker Terus'

Tentu saja, kondisi itu berdampak pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Kini, mereka tengah menanti gaji ke-13.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.

Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Covid Hari Ini 8 Juli 2020: Kelompok Ilmuwan dari 32 Negara Ramai-ramai Desak WHO untuk Umumkan 'Covid-19 Menular Lewat Udara,' Apa Maksudnya?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Mengenang Kematian Yana Zein Akibat Kanker Payudara, Rupanya ada Zat di Kosmetik ini yang Jadi Penyebab Kanker Payudara yang Sangat Wajib Dihindari, Baca Bahannya dulu, Ya!

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Baca Juga: Berumur 106 Tahun, Siapa Sangka Kakek Tua Bangka Ini Begitu Bugar Bisa Bertahan Hidup di Masa Flu Spanyol dan Saat Ini Selamat Juga dari Covid-19!

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Baca Juga: Lama Diperdebatkan Karena Beratkan APBN dan Sering Salah Sasaran, Pemerintah Akhirnya Rencanakan Perubahan Skema Subsidi LPG, Pengamat: 'Bisa Langsung Menyasar'

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: 'Dapat Dibujuk Jika Harganya Tepat', Trump yang Jadi Presiden AS Paling 'Rese' Bagi China Justru Diharapkan Tiongkok Menangi Pilpres Mendatang

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Otak Bila Bagian Tergeli Wanita Beri Kenikmatan

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Baca Juga: Sudah Meninggal dan Dimakamkan Khusus Covid-19, 3 Jenazah Ini Justru Diklaim Negatif Corona Sampai Makam Harus Dibongkar, Rupanya Karena Hal yang Bikin Geleng-geleng Kepala Ini

(*)

Artikel ini sudah tayang di Fotokita.grid.id dengan judul "Sudah Bikin Resah Abdi Negara di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Berikan Kepastian Pencarian Gaji Ke-13 PNS, Begini Jawabannya"

Artikel Terkait