Dalam hal ini adalah hukum permintaan dan hukum penawaran.
Hukum permintaan, yaitu harga barang akan mempengaruhi permintaan barang.
Jika harga naik jumlah permintaan akan naik, sebaliknya jika harga turun maka jumlah perminaan barang menurun.
Sementara dalam hukum penawaran, harga berbanding lurus dengan jumlah penawaran.
Jika harga tinggi, maka produsen berlomba-lomba menjajakan barangnya sehingga penawaran meningkat.
Sebaliknya jika harga turun maka produsen akan menunda penjualan atau menyimpan produknya di gudang sehingga jumlah penawaran akan berkurang.
Dalam hal ini berlaku asumsi cateris paribus.
Artinya hukum permintaan dan hukum penawasan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah atau dianggap tetap.
(Tatik)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR