Sulit temukan bukti perkosaan
Sementara itu Kapolsek Belinyu Kompol Noval NG mengatakan laporan yang disampaikan ke polisi adalah korban R diduga diperkosa.
Setelah melakukan gelar perkara, laporan tersebut dinyatakan tidak belum memenuhi unsur pemaksaan hubungan badan.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku serta saksi-saksi.
Kompol Noval NG mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan kedua belah pihak termasuk saksi-saksi yang melihat. Ada kendala juga si korban ini kan tuna wicara," kata Kompol Noval NG dikutip dari bangkapos.com.
"Kami gali keterangan kemudian gelar perkara, hasil kesimpulan untuk menyangkakan pasal pemerkosaan tidak memenuhi unsur."
"Tapi kami tetap melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti baru," katanya lagi.
Menurut Kompol Noval NG laporan dugaan pemerkosaan harus ada unsur paksaan bukan mau sama mau.
KOMENTAR