Intisari-Online.com - Seorang gadis berusia 21 tahun diduga telah menjadi korban rudapaksa dari tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan pria yang diduga sebaya dengan usia sang gadis berinisal R tersebut, gadis ini kini mengandung janin yang berusia 5 bulan.
Proses untuk mengungkapkan terduga rudapaksa dari gadis asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung ini sendiri tidak berjalan mudah.
Sebab, R di ketahui merupakan seorang tunarungu yang kesulitan mendengar dan berbicara.
Setelah namanya akhirnya terungkap, pria tersebut pun sempat memberikan janji untuk bertanggung jawab dengan menikahi R.
Sayang, di hari pernikahan, tersangka tak kunjung mendatangi lokasi penghulu yang akan menikahkan mereka.
Ketika akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa nahas ini, Polisi justru menyebut tidak memiliki cukup bukti telah terjadinya rudapaksa.
Apa alasan polisi? Lalu bagaimana pula cara keluarga berhasil memperoleh nama tersangka yang dari korban yang tunarungu? Simak ulasannya berikut ini.
KOMENTAR