Intisari-Online.com -Seorang gadis berusia 21 tahun diduga telah menjadi korban rudapaksa dari tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan pria yang diduga sebaya dengan usia sang gadis berinisal R tersebut, gadis ini kini mengandung janin yang berusia 5 bulan.
Proses untuk mengungkapkan terduga rudapaksa dari gadis asalKecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung ini sendiri tidak berjalan mudah.
Sebab, R di ketahui merupakan seorang tunarungu yang kesulitan mendengar dan berbicara.
Setelah namanya akhirnya terungkap, pria tersebut pun sempat memberikan janji untuk bertanggung jawab dengan menikahi R.
Sayang, di hari pernikahan, tersangka tak kunjung mendatangi lokasi penghulu yang akan menikahkan mereka.
Ketika akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa nahas ini, Polisi justru menyebut tidak memiliki cukup bukti telah terjadinya rudapaksa.
Apa alasan polisi? Lalu bagaimana pula cara keluarga berhasil memperoleh nama tersangka yang dari korban yang tunarungu? Simak ulasannya berikut ini.
Dugaan diperkosa
Dikutip dari Tribunnews.com, ibu R bercerita jika anaknya tuna rungu dan kesulitan bicara sejak masih kecil.
Beberapa bulan lalu, ia sempat melihat ada kejanggalan pada anak gadisnya yang terus muntah-muntah.
"Dia sakit-sakitan terus kalau makan muntah lagi itu awal saya curiga," kata ibu korban.
Ia pun membawa anak gadisnya ke RSUD Eko Maulana Ali dan R dirawat selama tiga hari.
"Bulan 11 lalu dia sakit, suka muntah-muntah. Saya bawa ke RSUD Belinyu, diopname tiga hari tapi kondisinya setelah di rumah masih sama," ungkap sang ibu.
Pada pertengahan Februari 2021, anaknya masih tetap muntah dan karena curiga, ia pun berinisiatif membelikan test pack.
Ternyata benar, R dalam kondisi hamil.
Ia kemudian mendesak agar anaknya mengungkapkan pria yang menghamilinya. Namun sang anak memilih diam karena ketakutan.
Setelah terus didesak, barulah korban mengaku ayah dari janin yang dikandungnya.
"Dia takut tidak mau kasih tahu setelah didesak akhirnya dia ambil pulpen dan kertas menuliskan siapa nama pelaku dan dia menceritakan kejadiannya."
"Kenal dengan laki-laki karena rumahnya tidak jauh masih tetangga satu desa tapi waktu saya datangi orang itu tidak mau mengaku," kata ibu korban.
Keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya kepada keluarganya.
Kemudian orangtua pelaku datang ke rumah korban bersama pelaku dan mengakui perbuatannya.
Bahkan keluarga pelaku memastikan akan bertanggung jawab atas perbuatan anak mereka itu.
"Kata mereka anaknya sudah mengaku dan mereka mau tanggung jawab. Mereka datang ke rumah."
"Saya enggak minta apa apa cuma mau anak saya dinikahi saja kalau sudah dinikahi kemudian ditinggalkan tidak apa-apa," kata ibu korban.
Pelaku tak datang di hari pernikahan
Keluarga dari kedua belah pihak pun mempersiapkan berkas pernikahan.Sayangnya, di hari pernikahan yang ditentukan, pelaku dan keluarganya tidak datang ke tempat penghulu.
"Kami sudah datang tapi mereka enggak datang kata penghulu dirinya tidak bisa menikahkan orang yang enggak mau menikah dan mempermainkan pernikahan saya enggak mau menanggung dosanya."
"Pihak laki-laki ini enggak mau tanggung jawab. Mending Ibu bawa ke jalur hukum saja dan dilanjurkan untuk bawa ke jalur hukum," kata ibu korban.
Bahkan menurut ibu R, ibu pelaku mengatakan tidak dapat memaksa anaknya menikahi korban dengan alasan karena tak mencintai R.
"Ibunya pelaku bilang susah menikahkan anak kalau tidak ada rasa cinta dan hanya menutup kuali bocor," kata Bunda.
Melihat tidak ada niat baik ibu R pun melaporkan ke Polsek Belinyu.
Setelah membuat laporan, korban menjalani pemeriksaan di RSUD dan diperiksa kejiwaan di RSJ.
"Kamu tanya sama dokter. Dijelaskan kalau memang ada luka robek. Tapi untuk tanda lainnya tidak dapat dijelaskan karena peristiwa sudah lama. Sedangkan dari hasil kejiwaan R dalam kondisi sehat," kata ibu korban.
Sulit temukan bukti perkosaan
Sementara itu Kapolsek Belinyu Kompol Noval NG mengatakan laporan yang disampaikan ke polisi adalah korban R diduga diperkosa.
Setelah melakukan gelar perkara, laporan tersebut dinyatakan tidak belum memenuhi unsur pemaksaan hubungan badan.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku serta saksi-saksi.
Kompol Noval NG mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan kedua belah pihak termasuk saksi-saksi yang melihat. Ada kendala juga si korban ini kan tuna wicara," kata Kompol Noval NG dikutip dari bangkapos.com.
"Kami gali keterangan kemudian gelar perkara, hasil kesimpulan untuk menyangkakan pasal pemerkosaan tidak memenuhi unsur."
"Tapi kami tetap melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti baru," katanya lagi.
Menurut Kompol Noval NG laporan dugaan pemerkosaan harus ada unsur paksaan bukan mau sama mau.
"Masih belum bisa membuktikan upaya paksaan karena keterangan waktu itu korban datang sendiri ke rumah pelaku."
"Selain itu dokter yang melakukan visum tidak berani mengatakan ada unsur paksaan."
"Memang ada luka robek di selaput dara tapi dokter tidak dapat mengatakan itu karena paksaan. Terus yang bersangkutan kita lihat tidak ada luka dan baju yang robek. Apalagi yang menguatkan unsur paksaan," jelas Noval.
Namun demikian, Noval mengatakan kasus ini tetap terus dilakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti baru.
"Kita sudah sampaikan ke keluarga korban. Kita jelaskan kita tetap lanjutkan ke penyelidikan dan sudah kita terangkan sudah dilakukan ekspose dengan pihak kejaksaan bahwa kasus ini belum bisa naik ke proses penyidikan," Kata Kompol Noval NG.
Selain itu Noval NG mengatakan pihak yang dilaporkan juga telah menjalani pemeriksan dan mengakui perbuatannya.
Namun pelaku membantah melakukan pemerkosaan.
"Sudah kita panggil laki-lakinya dan diperiksa, dia mengakui perbuatannya tapi tidak mengakui adanya paksaan. Ini terkait penegakan hukum kita enggak bisa gegabah mendzolimi orang," jawab Kapolsek Belinyu.