Intisari-Online.com - Belakangan ini informasi simpang siur mengenai vaksin Covid-19 banyak beredar di kalangan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 111 hoaks mengenai vaksin tersebar melalui 578 akun platform digital.
Koordinator Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Ditjen Aptika) Anthonius Malau mengatakan, Kominfo telah menurunkan semua informasi menyesatkan mengenai vaksin Covid-19 tersebut.
“Dari 111 hoaks yang terindenfikasi, semunya disebarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok,” tegas Anthonius dalam keterangan pers yang diterima Intisari-Online.com, Rabu (24/2/2021).
Anthonius juga menjelaskan, bahwa hoaks mengenai vaksin Covid-19 cenderung terus meningkat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kominfo Minta Whatsapp Berikan Penjelasan Terkait Pembaruan Kebijakan Privasi Pengguna
“Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal. Program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat supaya Covid-19 bisa dikendalikan,” jelasnya.
Anthonius juga mengatakan bahwa saat ini tim pengais konten negatif (Tim AIS) Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menggandeng kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membahas strategi menangkal hoaks mengenai vaksin Covid-19.
"Kementerian Kominfo, meminta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan agar secara bersama-sama mengatasi persoalan disinformasi vaksin yang sampai saat ini masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat," ujar Anthonius.
Ia juga mengungkapkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga berkomitmen akan menangani kasus penyebaran hoaks vaksin Covid-19 sesegera dan secepat mungkin. Masyarakat dapat melapor dengan syarat laporan jelas dan lengkap.
Baca Juga: Sudah Meninggal Karena Serangan Jantung, Tapi Wanita Iran Ini Tetap Harus Jalani Hukum Gantung!
Sementara itu, kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi disinformasi yang berkaitan dengan vaksin.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR