Tanggapi Pasal Karet UU ITE, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran

Nana Triana
,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate.

Intisari-Online.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendukung upaya lembaga yudikatif bersama kementerian/lembaga terkait untuk membuat pedomanpenafsiranbeberapa pasal dalam Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Johny, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika,dan produktif.

Baca Juga: Manfaat Air Rebusan Jahe Kunyit dan Sereh yang Tak Boleh Anda Lewatkan

Oleh karena itu, Johnny menegaskan, pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir (akan) diterjemahkan secara hati-hati," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Menkominfomencatat, ada beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap “pasal karet”. Pasal-pasal tersebut sudah mengalami beberapa kali uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan selalu dinyatakan konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai ‘Pasal Karet’, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelas Johnny.

Baca Juga: 'Kerajaan Tenggelam' Berusia 4.500 Tahun Ini Muncul Kembali dari Laut Setelah Berabad-abad Jadi Legenda

Selain itu, menurutnya, UU ITEmerupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tutur Johnny.

Menkominfojuga mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadapUU ITEpada 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Presiden," ungkapnya.

Baca Juga: Jamin Standar Perangkat, BBPPT Topang Akselerasi Transformasi Digital

Arahan presiden

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata Joko Widodo dalam dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

Apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Baca Juga: Kominfo Telah Siapkan Tiga Langkah Strategis Demi Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi AI

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dengan undang-undang tersebut.

Artikel Terkait