Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, pengguna Whatsapp sempat dihebohkan pembaruan terkait pengelolaan data pribadi dan kebijakan privasi.
Salah satu pembaruan dalam ranah kebijakan privasi yang dilakukan aplikasi pesan singkat yang dikelola oleh Facebook tersebut adalah hilangnya end-to-end encryption pada akun bisnis. Hal ini menimbulkan kekhwatiran pengguna terkait keamanan data pribadi.
Menyikapi pembaruan kebijakan privasi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta WhatsApp sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan penjelasan kepada pengguna di Indonesia terkait perubahan kebijakan privasi.
“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangan tertulis yang diterima Intisari-Online.com Senin (22/2/2020).
Selain itu, Dedy mengaskan, Kemenkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, termasuk ketentuan mengenai hak pengguna.
"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Baca Juga: Kominfo Umumkan Hasil Seleksi Dewas LPP-RRI, Ini 15 Nama yang Lolos
“Pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE,” jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan, bahwa pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.
“PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pengguna, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” kata Dedy.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR