Intisari.id – Jagad media sosial sedang dihebohkan dengan kehadiran aplikasi baru berbasis obrolan audio (audio chat), Clubhouse. Meski baru dapat diaksesmenggunakan ponsel berbasis iOS, aplikasi ini mendapat respons positif dari pengguna media sosial.
Sebagai informasi, pada aplikasi Clubhouse setiap orang dapat membuat "ruang obrolan" sendiri atau bergabung ke ruangan yang dibuat oleh praktisi dan ahli.
Pengguna aplikasi dapat bergabung dalam ruangan yang dibuat orang lain jika memperoleh undangan (invitation).
Namun, aplikasi yang tengah naik daun ini ternyata memiliki potensi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya,Clubhouse belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Juru Bicara Kementerian Kemenkominfo Dedy Permadimengatakan, hal ini sesuai denganPeraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020).
Pada peraturan tersebut, kata Deddy, tertulis bahwa setiap PSE yang memfasilitasi layanan berupa pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan melalui plaftorm internet serta media sosial wajib mendaftarkan layanan mereka ke dalam database milik Kemenkominfo.
"Clubhousebelum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Dedy melalui pernyataan tertulis Kamis, (18/2/2021).
Ia pun membenarkan bahwa aplikasi tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun atau penghapusan konten.
"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE lingkup privat yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.
Tujuan dari pendaftaran, kata Deddy, adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi dari kejahatan siber yang mengancam data pribadi.
Adapun pendaftaran untuk memperoleh izin PSE sama halnya dengan pendaftaran izin usaha.
Baca Juga: Siapakah yang Paling Membuat Drupadi Menderita dari Lima Suami Pandawa?
Terkait masa pendaftaran, Dedy mengatakan, PSE lingkup privat memiliki waktuhingga enam bulan ke depan sejak peraturan ini diberlakukan. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh PSE tanpa terkecuali.
“Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak Peraturan Menteri diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tambahnya.
Untuk itu, Kemenkominfo juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan pengaduan atau informasi terkait PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," pungkas Dedy.