Melansir The Asia-Pasific Journal, pada 28 Januari 1905, Kabinet Jepang secara resmi mengadopsi resolusi yang memasukkan pulau Dokdo atau Takeshima sebagai wilayah Jepang.
Membenarkan penggabungan tersebut berdasarkan klaim bahwa Dokdo atau Takeshima adalah "pulau tak berpenghuni tanpa bukti yang dapat dikenali telah diduduki oleh negara lain.
Pemerintah Jepang kemudian mengganti nama pulau Takeshima dan menempatkan yurisdiksinya di bawah Prefektur Shimane, yang pada gilirannya menempatkannya di bawah kewenangan Pulau Oki.
Tindakan pemerintah Jepang ini dibantah keras oleh Republik Korea, memicu kontroversi pahit antara kedua tetangga Asia tersebut.
Setelah kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik pada tahun 1945, Korea, yang mengklaim hak sejarahnya, mendapatkan kembali kendali atas pulau itu.
Jepang menganggap hal itu sebagai pendudukan ilegal berdasarkan pendiriannya pada tahun 1905.
Sementara dari sisi Korea Selatan, melansir bbc.com, Negeri Gingseng mengatakan Dokdo diakui oleh Jepang sebagai wilayah Korea pada tahun 1696, setelah perselisihan antara nelayan Korea dan Jepang.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR