Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan.
Obat itu diberikan selama 5 hari.
Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.
Lantas apakah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah?
Sesuai permenkes, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah.
Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR