Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial.
Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
1. administrasi pelayanan
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
3. jasa dokter
4. tindakan di ruangan
5. pemakaian ventilator
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
7. bahan medis habis pakai
8. obat-obatan
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
ambulans rujukan
10. pemulasaraan jenazah
11. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Untuk mendiagnosis infeksi covid-19 dokter akan mengawali dengan anamnesis atau wawancara medis.
Di sini dokter akan menanyakan seputar gejala atau keluhan yang dialami pasien. Selain itu, dokter juga akan melakukan pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan darah untuk membantu menegakkan diagnosis.
Dokter mungkin juga akan melakukan tes dahak, mengambil sampel dari tenggorokan, atau spesimen pernapasan lainnya.
Untuk kasus yang diduga infeksi novel coronavirus, dokter akan melakukan swab tenggorokan, DPL, fungsi hepar, fungsi ginjal, dan PCT/CRP.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR