Kriteria pasien rawat inap adalah sebagai berikut:
1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Pasien probable
3. Pasien konfirmasi
Terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.
Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Puskesmas.
Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR