Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:
Pasien rawat jalan
1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Pasien rawat inap
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR