Papua tergolong suatu pulau dengan banyak hutan yang masih perawan, banyak hutan-hutan tersebut dijaga oleh suku-suku asli sana seperti Suku Marind Anim, Suku Morowai, dan lain sebagainya, mereka hidup berburu dan meramu, mencari sagu, kasuari, babi hutan dan terkadang ikan.
Kehadiran pohon seperti kelapa sawit akan terasa asing bagi mereka, lebih-lebih bagi para suku yang menganggap hutan bagaikan kerabat mereka sendiri seperti Suku Marind Anim. Namun apakah hal itu merugikan?
Kondisi yang terjadi di masyarakat yang lahannya akan diambil untuk kelapa sawit adalah banyak masyarakat yang terpecah menjadi kubu pro dan kontra, ada yang menerima kompensasi dan ada yang tidak. Banyak para warga asli Papua yang menandatangani kontrak dengan pelaku usaha perkebunan tanpa memahami apa konsekuensi dari kontrak tersebut.
Tentunya, hal ini memang bisa terjadi, tapi jika kembali dalam penanganan AMDAL, aspek budaya juga tidak akan dilepaskan. Padahal, di UU Cipta Kerja dijelaskan, bagi yang melanggar perizinan akan dikenai sanksi yang tidak kalah beratnya.
Apa arti dari semua ini? Artinya, usaha kelapa sawit justru bisa diarahkan untuk saling bersaing membangun usaha energi bersih, mengurangi emisi karbon dan menciptakan kehidupan yang tertata kepada masyarakat di sekitarnya. Lebih lagi dengan kebijakan Satu Peta Digital kawasan hutan dan kawasan usaha maka masing-masing usaha harus miliki semangat untuk mengkonservasi lingkungan di sekitarnya.
Jika dahulu-dahulu pemilik usaha hanya menganggap konservasi bisa dilaksanakan belakangan, maka sekarang hal itu justru jadi titik balik berdirinya suatu usaha atau tidak, karena jika pemilik usaha mengabaikan konservasi, bisa-bisa usaha itu gulung tikar hancur karena UU Cipta Kerja sendiri.
Di sinilah seharusnya KPPU mulai beraksi, tunjukkan pengawasan yang ketat dalam penerapan hukum yang berlaku dan mana saja usaha yang nakal serta tidak bertanggung jawab. Selain akan menghasilkan perusahaan yang memiliki energi bersih, rencana konservasi lingkungan yang jelas dan terintegrasi dalam kegiatan produksi, para penduduk sekitar akan mendapatkan manfaat lebih: banyak warga mulai ditarik untuk menjadi karyawan, kemudian lingkungan mereka lebih tertata.
Tidak hanya itu, usaha-usaha tersebut tentunya akan saling bersaing dan pada saatnya akan menciptakan roda ekonomi yang meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia. Terakhir, KPPU bisa mengawasi persaingan ini ke arah positif, dan memang hanya dewan pengawas yang bisa melaksanakannya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR