Sederhananya, AMDAL adalah suatu analisis mengenai apakah suatu usaha itu merusak lingkungan hidup atau memiliki kajian untuk tetap menjaga kawasan lingkungan hdiup di sekitarnya lestari.
Lalu apa saja yang termasuk lingkungan hidup?
Dijelaskan, lingkungan hidup mencakup aspek abiotik, biotik dan kultural, yang secara singkat, jika Anda ingin menjalankan usaha, patut dipertanyakan apakah usaha Anda bisa merusak kondisi alam, kondisi sosial budaya dan tatanan lingkungan di lokasi yang Anda incar.
Usaha akan berdiri setelah mendapatkan izin lokasi, dan disebutkan dari draft UU Cipta Kerja bahwa izin lokasi digantikan dengan pengguaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang digabungkan antara Tata Ruang dan Zonasi. Apa artinya? Artinya, tatanan izin Anda harus mencakup wilayah laut dan darat jika memang ingin berbisnis di dua wilayah tersebut.
Contohnya saja, Anda ingin memulai bisnis tambak lobster di tepi perairan Natuna, Anda tentu harus punya izin yang libatkan Rencana Tata Ruang yaitu wilayah pantai berpasir yang Anda gunakan untuk kegiatan usaha Anda, serta wilayah pantai dengan air lautnya yang akan Anda gunakan Sebagian untuk menambak lobster.
Selain itu, jika Anda tertarik mendirikan usaha di kawasan hutan, kawasan hutan akan masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta RDTR tersebut akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Kepala Daerah (Bupati/Walikota), atau Menteri Agraria jika Bupati/Walikota tidak menerapkannya.
Kemudian untuk perizinan lingkungan, ternyata UU Cipta Kerja tetap mempertahankan perizinan lingkungan dengan AMDAL yang disusun oleh profesi bersertifikat, kemudian kelayakannya dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat.
Sedikit perubahan adalah konsepsi kegiatan usaha diubah dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, dengan usaha risiko tinggi wajib mempunyai izin. Contohnya adalah usaha yang berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Sudah Disahkan, Nyatanya Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Tangan Istana….
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR