Intisari-Online.com - Sebuah laporan mendokumentasikan perlakuan rezim Kim Jong-un terhadap para tahanan dalam sistem penahanan praperadilan Korea Utara.
Melansir Aljazeera (19/10/2020), penyiksaan, penghinaan, pengakuan paksa dan kelaparan tampaknya menjadi 'karakteristik mendasar' dari sistem penahanan pra-sidang Korea Utara.
Hal itu diungkapkan Human Rights Watch (HRW) pada hari Senin, mengutip kesaksian dari mantan pejabat dan tahanan yang ditahan di negara itu sejak Kim Jong-un mengambil alih kekuasaan pada tahun 2011.
Laporan setebal 88 halaman HRW menambah dokumentasi pelanggaran hak yang meluas di sistem peradilan pidana Korea Utara oleh penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada 2014, penyidik PBB mengatakan pemimpin tertinggi negara itu, Kim, dan kepala keamanannya harus menghadapi peradilan karena memerintahkan penyiksaan sistematis, kelaparan dan pembunuhan yang sebanding dengan kekejaman era Nazi.
Laporan HRW tersebut diambil dari wawancara delapan mantan pejabat pemerintah dan 22 mantan tahanan.
Salah satunya mengatakan kepada kelompok yang berbasis di Amerika Serikat itu bahwa para tahanan diperlakukan seolah-olah mereka “tidak berharga daripada seekor binatang” dan “itulah yang akhirnya akan Anda dapatkan”.
"Sistem penahanan dan penyelidikan praperadilan Korea Utara sewenang-wenang, penuh kekerasan, kejam, dan merendahkan martabat," kata Brad Adams, direktur HRW Asia.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR