Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.
Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.
Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".
Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam mengambil keputusan, dia mempertimbangkan haruslah memberikan efek jera serta pencegahan korupsi.
Vonis tersebut jelas bersejarah.
Sebab, Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang diputus bersalah atas suatu pelanggaran.*
Artikel ini pernah tayang di Pos Kupang dengan judul Mantan Perdana Menteri Malaysia Mesti Dihukum 72Tahun Penjara & Cambuk,Najib Razak Hanya Jalani ini
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR