Intisari-online.com - Korupsi besar-besaran yang dilakukan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat
Dia Najib Razak terancam hukuman hingga 72 tahun penjara bahkan ditambah cambuk akibat mega korupsi yang membuat negaranya terancam bangkrut
Namun nasib baik masih bersama pria paru baya itu.
Kasus Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mulai memasuki babak akhir.
Diketahui Najib Razak diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
Kita mengenalnya dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (skandal 1MDB).
Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.
Bahkan Malaysia pun juga mendera utang hingga Rp3.500 triliun yang membuat negeri Jiran di ambang kebangkrutan.
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR