Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.
Nah, karena skandal itu, Najib Razak seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.
Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan hukuman beberapa tahun penjara.
Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.
Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.
Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR