Sebelumnya menderita batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.
Karena adanya gejala tersebut, status pasien saat itu masuk dalam kategori PDP.
Sehingga untuk pemakamannya akan dilakukan sesuai standar protokol Covid-19.
"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Obat Biduran Kronis yang Ampuh, Tidak Sekadar Antihistamin Tapi Ini!
Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi,” jelasnya.
Saat peristiwa pengambilan paksa jenazah tersebut, Arman mengatakan pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, pihak keluarga memaksa membawa jenazah PDP tersebut untuk dibawa pulang.
Pertimbangan lainnya, proses penjemputan paksa yang dilakukan pihak keluarga dilakukan sekitar 100 orang dan membawa senjata tajam.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR