"Kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada.
"Yang jelas dari tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sementara akan ada tambahan lain," kata Whisnu di sela kegiatan donasi darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat penolakan di dua TKP, yaitu Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Saksi yang kami mintai keterangan ada empat orang. Saksi itu akan terus lakukan pemeriksaan," ujar Whisnu.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Whisnu, pemerintah kabupaten bersama jajaran polisi dan TNI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami terus melakukan edukasi mengenai penanganan jenazah covid-19.
"Kalau ada jenazah Covid-19 (yang dimakamkan), tidak ada akan menyebar kembali (virusnya)," jelas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR