Untuk sementara, ketiga tersangka tidak ditahan.
Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen, merupakan buruh dan perangkat desa.
(Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bisa Bertambah"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR