“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).”
“Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/3/2020).
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak tepat, pemerintah telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.
Apa itu Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (4/3/2020), status Kejadian Luar Biasa atau KLB merupakan salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa atau penyakit yang merebak.
Umumnya, istilah KLB digunakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah yang lebih parah dan luas.
Atau ketika sebuah wabah terjadi dan menimbulkan dampak korban jiwa yang banyak serta dampak finansial.
Status KLB ini diatur dalam oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR