Intisari-Online.com – Pasca masuknya virus corona atau Covid-19 ke Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kasus penyebaran virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan status ini turut membuat penanganan kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh negara, termasuk dalam hal pembiayaan penanganan pasien.
Sejauh ini, pemerintah menyatakan sudah ada dua orang positif Covid-19 di Indonesia, yakni Pasien 1 (31 tahun) dan Pasien 2 (64 tahun).
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia: Awas, Ada Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona
Kini, keduanya telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika kedua pasien merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), biaya penanganan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (o) disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR