Advertorial
Intisari-Online.com – Pasca masuknya virus corona atau Covid-19 ke Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kasus penyebaran virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan status ini turut membuat penanganan kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh negara, termasuk dalam hal pembiayaan penanganan pasien.
Sejauh ini, pemerintah menyatakan sudah ada dua orang positif Covid-19 di Indonesia, yakni Pasien 1 (31 tahun) dan Pasien 2 (64 tahun).
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia: Awas, Ada Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona
Kini, keduanya telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, jika kedua pasien merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), biaya penanganan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (o) disebutkan salah satu manfaat yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).”
“Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 dan kasus suspek virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/3/2020).
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak tepat, pemerintah telah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto sebagai juru bicara untuk penanganan virus corona.
Apa itu Kejadian Luar Biasa (KLB)?
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (4/3/2020), status Kejadian Luar Biasa atau KLB merupakan salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa atau penyakit yang merebak.
Umumnya, istilah KLB digunakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah yang lebih parah dan luas.
Atau ketika sebuah wabah terjadi dan menimbulkan dampak korban jiwa yang banyak serta dampak finansial.
Status KLB ini diatur dalam oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Sebelumnya, ada beberapa contoh kasus KLB di Indonesia, antara lain:
1. KLB DBD
DBD sering menjadi KLB di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Misalnta tahun 1999 dengan 134 kasus, tahun 2001 dengan 45.904 kasus, dan tahun 2003 dengan 743 kematian.
2. KLB flu burung
Pada tahun 2003, kasus flu burung atau H5N1 untuk pertama kalinyan dikonfirmasi pada hewan ternak di Indonesia.
Dua tahun setelahnya, virus ini menginfeksi manusia.
3. KLB flu babi
Tahun 2009, Departemen Kesehatan mengumumkan 239 orang terinfeksi virus flu babi atau H1N1.
Menurut mereka, penyebaran virus ini sangat cepat, namun angka kematiannya rendah, yaitu 0,4%.
4. KLB difteri
Wabah difteri terjadi tahun 1990 dan kembali muncul tahun 2009.
Saat ini, difteri terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Itulah beberapa kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) yang pernah terjadi di Indonesia sebelum virus corona mewabah.