Hari itu korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.
Karena emas itu hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya setelah emas diserahkan.
Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi.
Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu.
"Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR