Advertorial
Intisari-Online.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris.
Mereka menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka.
Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) .
AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak.
Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
Lokasi Cipanas-Cianjur
Sebelumnya Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.
Para tersangka berperan sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.
Seorang di antaranya adalah waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.
Wisata Seks Halal Sudah Mendunia
Wisata seks halal di Puncak Bogor ternyata sudah mendunia. Sebagian turis mancanegara, datang ke Puncak hanya untuk menikmati servis yang ditawarkan di sana.
"Jadi, ini berawal dari adanya video di youtube bahasa Inggris. Ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal. Beritanya sudah sampai ke internasional," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap tersangka WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M alias Ali.
Ia merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita.
"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata (seks halal), lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Dari hasil pemeriksaan, Ali kawin kontrak kawin kontrak atau booking out short time, lalu bertemu H Saleh untuk mencarikannya perempuan.
Kemudian, H Saleh menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di villa daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
"Para korban kemudian dibawa Nunung dan Rahma ke H Saleh di Villa wilayah Puncak Bogor. Mereka menggunakan mobil yang dikemudikan Okta," kata Ferdy.
Adapun keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu-Rp 600 ribu.
Sedangkan, 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.
Dari hasil penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual.
Sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen. Jika korban mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta, maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu.
Ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.
Kawin Kontrak
Polres Bogor juga sempat mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Tersangka mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.
Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya.
Kebanyakan turis Arab meminta wanita janda, sedangkan calon istri kontrak meminta pria yang tidak kasar.
Dilansir Youtube Talk Show tvOne Selasa (31/12/2019), mucikari ON (46) mengaku sudah tiga bulan menjalani profesinya tersebut.
Ia juga mengaku hubungan dengan IN, yakni tersangka mucikari lainnya adalah teman.
"Ibu mencari perempuannya dari mana?," tanya host, Balqis Manikam.
"Dari kabar-kabar dari temannya, ini ada yang mau, terus kasih nomernya, terus saya telepon," jelas ON saat ditemui di Unit PPA Polres Bogor.
Menurut ON, calon istri kontrak ini biasanya menawarkan sendiri kepada dirinya.
"Kadang ada yang mau, dia minta nanyain kabar-kabar dari temannya," jelas ON.
Kemudian ON juga mengungkap kalau kebanyakan turis Asing meminta wanita yang pernah menikah.
"Kebanyakan janda, usia 35 ke atas, belasan tahun nggak ada," tutur ON lagi.
Untuk tarif yang disepakati, menurut ON, hal itu sesuai dengan ketentuan dari tamunya sendiri.
"Biasanya Rp 7 juta untuk 5 hari. Istilahnya booking, bukan kawin, booking 5 hari. Uangnya itu, misalnya Rp 7 juta, ke anaknya Rp 4 juta, saya yang Rp 3 juta, buat sewa mobil sama saya Rp 1,5 juta, yang masak Rp 1,5 juta. Buat saya Rp 1,5 juta, kalau misalkan sudah keterima uangnya itu," kata ON menjelaskan.
Ia pun membantah terjadinya kawin kontrak di dalam transaksinya tersebut.
"Gak ada perkawinan bu, cuma bersalaman aja udah, dia maunya. Nggak ada janji khusus, cuma bersalaman aja, yaudah deal segitu, gitu," ucap ON.
Sama dengan ON, mucikari lainnya IM juga mengaku sudah menjalani profesi itu sejak Oktober 2019.
Meski dirinya mengelak telah menyediakan wanita, namun ia pun mengakui kalau dirinya sering menjembatani.
"Ya karena saya diminta wanita itu ya kebetulan ada anak-anak tersebut tapi bukan di bawah umur, para wanita ini awalnya kerja di pabrik atau SPG," tutur IM.
Ia pun menegaskan kalau transasksi itu berdasarkan kemauan si wanita.
"Tidak ada paksaan atau apapun, dia bilang kalau misal ada yang mau untuk nemenin saya, tapi yang mungkin jangan kasar dan galak," jelasnya.
Untuk penentuan harga, kata IM, biasanya pelanggan lah yang menentukan tarifnya.
"Terkadang kalau sudah cocok sesuai kriteria tamu, tamu sendiri yang menentukan. Walaupun kita punya harga tapi tetap tamu yang menentukan, ya kalau booking satu malam tu pasaran aja, sekitar Rp 1 juta per malam," jelas IM.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polres Bogor, Ipda Hafiz Prasetia mengatakan kalau pihaknya melihat sudah ada transaksi antara mucikari dengan turis Arab.
"Jadi perlu kami jelaskan, untuk yang kami laksanakan penangkapan sudah terjadi transaksinya, dalam hal ini pada saat itu berdasarkan keterangan saksi adanya salaman antara seorang supir yang diperintahkan untuk mengaku sebagai kakaknya, salaman sambil mengucapkan sesuatu dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti oleh supir tersebut, setelah itu kemudian terjadinya transaksi atau perpindahan uang, dan di situlah terjadinya unsur-unsur dari perdagangan orang tersebut," jelas Ipda Hafiz Prasetia.
Meski begitu, IM tetap mengelak kalau transaksi tersebut sebagai kawin kontrak.
"Orang Arab itu walaupun bookingan harus ada ijab kabul, dalam artian ijab kabul itu kayak orang nikah, tapi bukan nikah, kalau menurut orang kita, orang Arab itu bukan nikah tapi harus salaman, bukan nikah, bookingan tapi harus salam terimakasih seperti itu," jelasnya.
"Kalau cuma deal kenapa harus ada walinya?," tanya Balqis Manikam.
"Nggak tahu juga ya, namanya juga orang sana, beda dengan prinsip kita, kita pun tidak tahu keinginan mereka seperti itu," kilah IM.
Sementara itu, ON menjelaskan kalau turis Arab meminta walinya, sementara ia pun akhirnya mengakali dengan menjadikan sang supir sebagai kakak wanita yang akan dijadikan istri kontrak.
"Saya (bilang) udahlah supir dijadikan kaka sama saya, kaka perempuannya. Sedangkan supir nggak tahu apa-apa, saya yang nyuruh, supir suruh duduk, udahlah ini kakaknya. Setelah itu dikasihkan uang sama supirnya, jadi gak usah kakak-kakak, diterima saja uangnya, terus yang saya ngerti bahasa Arab Mabruk, makasih, udah gitu aja," kata ON.
Soal sebutan kawin kontrak, IM tetap saja berkilah.
"Ya mungkin karena predikat kampung Arab kawin kontrak, tapi yang saya tahu perkawinan sejatinya nggak seperti itu. Semacam booking aja, tapi harus menghadirkan saksi dan saya salaman," kata dia.
IM pun kemudian menjelaskan kalau dirinya tak ingin jika hal itu terjadi pada anak perempuannya sendiri.
"Jangan terjadi, anak saya jangan sampai," katanya.
Sementara itu, tersangka yang berlaku sebagai sopir yakni BS mengaku tak tahu menahu, karena dirinya hanya diminta mengantar tamu oleh ON.
"Baru pertama kali, sebelumnya kerja sebagai freelance, saya hanya disuruh aja, ikut masuk ke dalam disuruh salaman aja, gak ngerti bahasanya, yang saya dengar kayak ijab kabul," akunya.
Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Polres Bogor.
Empat mucikari dua diantaranya wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kawin kontrak tersebut.
Dalam praktinya, para mucikari menawarkan para wanita kepada turis Arab untuk dijadikan istri kontrak.
Lama waktu kawin kontrak disepakati antara si pelanggan dengan wanita yang jadi istri kontrak.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wisata Seks Halal Bogor Mendunia, Turis Arab Masuk Indonesia, Polisi Beberkan Tarifnya