Advertorial
Intisari-Online.com -Salah satu hal yang kerap dicemaskan oleh pemilik kendaraan bermotor menjelang libur panjang adalah mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Termasuk pengruusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.
Meski demikian, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Tapi untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya saya mesti cek dulu," katanya.
Baca Juga: Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!
Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang
Secara aturan dari kepolisian, mobil dan sepeda motor itu bisa ditilang dengan denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Sangsi itu merujuk pada Pasal 288 ayat 1 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Bayar Denda Tilang ETLE, Ribuan STNK Diblokir, Jangan Sampai Terjadi pada Milik Anda!
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin juga mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.
Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus, Ditargetkan Berlaku Tahun 2019!
"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita. Hasil sitanya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.
Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Ini yang Bakal Terjadi pada Kendaraan Anda
Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.
"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.
(Gilang Satria)
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor yang Ternyata Hasil Penipuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Jika Masa Berlaku STNK Mati di Libur Natal dan Tahun Baru?" dan "Pajak STNK Mati, Denda Rp 500.000 hingga Kendaraan Disita dan Dilelang".