Advertorial

Ingin Mudik Lebaran dengan Mobil Baru tapi STNK Belum Jadi? Simak Aturan Ini!

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com –Salam LBH Mawar Saron.

Sudah satu bulan ini saya menggunakan mobil baru (yang STNK resminya belum jadi) dengan "hanya" dibekali surat keterangan berupa Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)dari pihak kepolisian plus plat nomor hitam.

Pihak dealer menyatakan bahwa dengan SPPKB tersebut, kita akan “aman” sehingga tidak akan ditilang pihak Kepolisian.

Nah, yang jadi pertanyaan saya, bagaimanakah aturan hukum padamobil baru yang belummemilikiSTNKresmi?Dapatkah SPPKB menjadi penggantiSTNK? Bagaimana juga dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak kepolisian tersebut?

Baca juga:Pria Ini Bocorkan 10 Alasan Kenapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia(Adis di Tangerang)

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa peraturan yang berlaku terkait dengan kendaraan bermotor dan lalu lintas adalahUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU Lalu Lintas”).

Baca juga:Demi Guyuran Dolar, Para Tentara Bayaran AS Ini Rela Menyabung Nyawa dalam Perang Narkotika di Kolombia

Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotorwajibdiregistrasikan, termasuk bagikendaraan bermotor baru, sebagaimana diatur dalamPasal 64 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas.

Berkaitan dengan registrasi kendaraan bermotor baru,Pasal 65 ayat (1) UU Lalu Lintasmengatur bahwa:

Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

  1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
  2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, bukti bahwa sebuah kendaraan bermotor baru telah diregistrasi adalah pemilik diberikanBuku Pemilik Kendaraan Bermotor(“BPKB”),Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(“STNK”), danTanda Nomor Kendaraan Bermotor(“TNKB”).

Terkait dengan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan,setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalanwajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB, sebagaimana diatur dalamPasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas.

UU Lalu Lintas juga mengatur mengenai ancaman hukuman apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB, yang diatur dalamPasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas, yang selengkapnya berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK adalahtindak pidana lalu lintas. Oleh karena itu,untuk mengoperasikan kendaraan bermotor baru, diwajibkan adanya kelengkapan STNK.

Baca juga:Ternyata Begini Cara Baru Beli Kuota Internet Tanpa Bingung Masalah Registrasi dan Gonta-ganti Kartu

Anda juga menanyakan mengenai kedudukan dari surat pernyataan pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor, yang mana tata cara registrasi kendaraan bermotor diatur dalamPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor(“Perkap Regident Ranmor”).

Pelaksanaanregidentranmor dilaksanakan melalui tahapanregidentkepemilikan danregidentpengoperasian ranmor, yang terdiri dari beberapa kegiatan yang diatur dalamPasal 30 Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya mengatur:

Pelaksanaan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meliputi:

  1. identifikasi dan verifikasi;
  2. pembayaran PNBP;
  3. pendaftaran;
  4. penerbitan dan pemberian bukti Regident; dan
  5. pengarsipan.
Dalam hal ini, pendaftaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yang diatur dalamPasal 33 ayat (1) Perkap Regident Ranmor, yang selengkapnya menyatakan:

“Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:

  1. pencatatan dan pendataan; dan
  2. pemberian nomor registrasi.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang Surat Pernyataan Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor atau SPPKB, SPPKB merupakan tanda bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap mobil baru, namun Anda belum menyelesaikan tahapan Regident Ranmor sampai ke tahap penerbitan bukti regident dan pengarsipan.

Ketentuan mengenai SPPKB yang berlaku di Jakarta diatur dalamPeraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168 Tahun 2012tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor(“Pergub No. 168 Tahun 2012”), padaPasal 1 butir 37yang menyatakan:

Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagaipermohonan STNK,Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Dasar Penetapan Pajak dan permohonan penetapan SWDKLLJ”.

Berdasarkan ketentuan di atas, SPPKB merupakan permohonan untuk mengajukan penerbitan STNK, sehinggaSPPKB tidak dapat disamakan dengan STNK.

Sehingga dapat dilihat disini bahwa fungsi SPPKB yang dikeluarkan tersebut seharusnya tidak dapat disubsitusikan sebagai pengganti STNK sementara,

Sehingga seharusnya berdasarkan hukum terkait dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak Kepolisian, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena seharusnya STNK dan plat nomor diterbitkan dalam waktu yang bersamaan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan disarankan untuk tidak mengendarai mobil tersebut sampai diterbitkannya STNK, serta melakukan kroscek terhadap pihak yang memberikan plat nomor tersebut.

Demikian penjelasan kami mengenai mobil baru yang belum memiliki STNK dan dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK? Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Baca juga:Inilah 8 Cerita Penampakan dan Fenomena Supranatural yang Pernah Dihadapi Pendaki Gunung Everest

Artikel Terkait