Intisari-Online.com - Mengingat betapa pentingnya surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pengendara motor atau mobil, maka kita perlu memperhatikan aturan-aturan mengenai itu.
Beberapa di antaranya adalah melakukan perpanjangan STNK secara rutin maupun membayar dennda ETLE.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 STNK roda dua dan roda empat.
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Tiduran di Ayunan Usai Bekerja, Tubuh Pria Ini Disiram Bensin dan Dibakar oleh Istrinya
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Baca Juga: 1 TNI Tewas dan 5 Polisi Terluka dalam Baku Tembak di Deiyai Papua
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR